Senin, 06 Oktober 2014

ETIKA MENULIS DI INTERNET

BAB I
PENDAHULUAN

A.Latar Belakang Masalah
            Media internet berpengaruh besar dalam dunia pendidikan saat ini, tidak hanya pendidikan melainkan untuk berinteraksi satu sama lain dengan orang yang sudah atau belum dikenal. Karena seiring berkembangnya teknologi di masa kini, juga kemudahan akses untuk berhubungan langsung dengan media internet, belakangan ini banyak kasus yang terangkat ke media masa, hingga sampai diselesaikan secara hukum. Tentunya sangat disayangkan hal tersebut bisa terjadi. Maka perlu di cermati beberapa penjelasan tentang aturan-aturan yang harus di pahami untuk mengakses media internet.
B.Rumusan Masalah
1. Pengertian Internet
2. Pengertian Etika
3. Hubungan Etika dan Internet 
C.Tujuan Penulisan
1. Agar penulis dan pembaca dapat menggunakan internet dengan baik dan benar
2. Dapat mengetahui cara beretika di media internet

BAB II
PEMBAHASAN
A.PENGERTIAN INTERNET
Secara harfiah, internet (kependekan dari interconnected-networking) adalah rangkaian komputer yang terhubung di dalam beberapa rangkaian. Manakala Internet (huruf ‘I’ besar) ialah sistem komputer umum, yang berhubung secara global dan menggunakan TCP/IP sebagai protokol pertukaran paket (packet switching communication protocol). Rangkaian internet yang terbesar dinamakan Internet. Cara menghubungkan rangkaian dengan kaedah ini dinamakan internetworking. Atau dengan kata lain, definisi internet adalah jaringan besar yang saling berhubungan dari jaringan-jaringan komputer yang menghubungkan orang-orang dan komputer-komputer diseluruh dunia, melalui telepon, satelit dan sistem-sistem komunikasi yang lain.
B.PENGERTIAN ETIKA
Dalam kamus besar bahasa indonesia, pengertian etika adalah ilmu tentang apa yang baik dan buruk, tentang hak dan kewajiban moral, nilai-nilai dan norma-norma moral yang menjadi pegangan seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya. Tetapi dapat juga diartikan, etika merupakan kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak atau kode etik.

C.HUBUNGAN INTERNET DENGAN ETIKA
Etika di Internet dikenal dengan istilah Netiquette (Network Etiquette), yaitu semacam tatakrama dalam menggunakan Internet. Etika, lebih erat kaitannya dengan kepribadian masing-masing. Jadi tidak semua pengguna Internet mentaati aturan tersebut. Namun ada baiknya jika kita mengetahui dan menerapkannya. Dibawah ini ada beberapa etika yang dapat diterapkan antara lain:
Beberapa etika yang harus di pahami dalam penggunaan akses internet.

1. Jagalah kehormatan diri Anda di Internet sebagaimana Anda menjaganya
dalam kehidupan nyata. Jangan hanya karena Anda merasa tidak dikenali lalu
berlaku kasar atau tidak pantas.

2. Ingatlah bahwa di Internet Anda berhubungan dengan manusia, bukan cuma
komputer. Perlakukanlah mereka sebaik perlakuan yang anda inginkan dari
mereka. Bisa juga dibalik. Perlakuan yang Anda terima akan sepadan dengan
cara anda memperlakukan mereka.

3. Jangan memboroskan bandwidth dan waktu akses dengan mengirim grafik,
gambar dsb. Kecuali memang tak terhindarkan.

4. Jangan terdorong untuk selalu kontroversial. Dunia ini sudah penuh
keragaman. Hargailah pendapat orang lain dan jangan memaksakan pendapat.
Jangan memulai atau memprovokasi pertengkaran yang dapat dihindarkan atau
dihentikan.


5. Berbagilah pengetahuan yang berharga. Internet akan berkembang terus dan
akan semakin mudah diakses. Saling berbagilah untuk meningkatkan kualitas
diri.

6. Hindarkan anak anak dari informasi yang belum sesuai bagi pertumbuhannya.
Internet adalah sumber informasi tanpa batas dan sangat mudah untuk
meningkatkan pengetahuan dan wawasan. Awasilah bagaimana anak Anda
menggunakan internet.

7. Jangan melanggar hukum. Hukum yang berlaku didunia nyata, banyak yang
juga berlaku di Internet, termasuk hak perorangan, kecurangan dan
penyesatan, hak cipta dan merk, gangguan, hujatan dan masalah kerahasiaan.
Berlaku wajarlah seperti didunia nyata.

8. Hormatilah privasi peserta lainnya. Jangan menyebar e-mail address
seseorang tanpa ijin, seperti halnya kita tidak meyebarkan nomor telepon
seseorang semaunya. Juga jangan mendaftarkan email orang lain ke milis atau
newsgroup tanpa seijinnya.

9. Jangan memanfaatkan keberadaan anggota group untuk tujuan lain.
Keberadaan banyak orang di Internet memang dapat dimanfaatkan untuk bisnis,
tetapi tidak semua milis atau news group pantas untuk itu.

10. Siaplah memaafkan kesalahan seseorang Internet dihuni banyak orang,
bukan komputer Dan manusia dapat saja berbuat salah.

itulah beberapa etika yang harus di pahami dalam menggunakan atau mengakses internet. Demi kenyamanan bersama maka tata cara menulis yang baik dan benar di internet juga harus di pahami. Berikut beberapa tata cara menulis yang baik dan benar di internet :

CARA MENULIS YANG BAIK

1. Gunakan bahasa yang sopan.

2. Jangan berteriak-teriak. Menulis dengan mengaktifkan huruf besar (kekunci Caps Lock) dapat diartikan sebagai pertanda kemarahan dan kurang ajar. Orang mungkin menganggap anda sebagai pengguna internet yang tidak baik, atau tidak sopan sama sekali. Anda tentu pergi sekolah dan belajar membuat karangan, jadi gunakan ilmu tersebut. Gunakan huruf besar dan kecil pada tempatnya, bukan huruf besar kesemuanya, ataupun ayat yang tunggang-terbalik.

3. Kenali dengan siapa anda bicara Salah satu siasat perang Tzun Zu (atau Shin Zui ya? ) adalah “kenali dirimu dan kenali lawanmu maka kau akan selamat dalam pertempuran”. Mengenali lawan bicara kita akan membuat kita lebih berhati-hati dalam menulis. Jika belum mengenali siapa lawan bicara (atau lebih tepatnya lawan menulis ya?), gunakan bahasa yang umum. Tidak gaul dan sedikit resmi tidak masalah yang penting tidak menimbulkan masalah.

4. Jangan lebay (berlebihan) Lebay adalah bahasa gaul yang saat ini sedang ngetrend. Berlebihan dalam memakai tanda baca dan huruf.

5. Jangan asumsikan bahwa anda berhak mendapatkan jawaban.

6. Beri judul yang sesuai dan deskriptif.

7. Jelaskan masalah anda secara detil berikut dengan data yang ada.

8. Buat agar e-mail anda informatif dan tidak asal panjang lebar.

9. Tulis pertanyaan anda dengan bahasa Indonesia yang baik dan benar.

10. Jangan langsung mengklaim bahwa kesalahan ada pada pihak lain.

11. Jelaskan dan paparkan masalahnya, bukan tebakan anda.

12. Buat kesimpulan setelah permasalahan anda terjawab.

13.Jika ada yang menjawab dengan kasar, biarkan saja.

14.Jangan tersinggung.

15.Jangan posting ulang pertanyaan anda.

16.Jangan melakukkan personal attack.

17.Jangan menulis hal-hal yang berbau SARA dan Pornografi.

Pasal Pasal yang menerangkan tentang pelanggaran penggunaan akses internet yang salah.
Pada UU ITE perbuatan yang dilarang menyangkut isi tulisan tertuang pada BAB VII pasal 27 ayat satu sampai empat dan pasal 28 ayat satu dan dua.

Pasal 27

(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ataumembuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ataumembuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatanperjudian.

(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ataumembuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatanpenghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

(4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ataumembuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatanpemerasan dan/atau pengancaman.

Pasal 28

(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.

(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Mengenai ketentuan pidananya tertuang pada BAB XI Pasal 45 ayat 1 dan 2
Pasal 45

(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1),
ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

BAB IV
KESIMPULAN
Dalam menggunakan internet atau dalam menulis, memauat, mengakses internet. Sebaiknya pahami dulu aturan aturan yang berlaku baik dalam perundang undangan, maupun dalam etika yang berlaku dalam mengakses internet.

DAFTAR PUSTAKA










Tidak ada komentar:

Posting Komentar