Kamis, 29 November 2012

3. PERTAMBANGAN TIMAH



PERTAMBANGAN TIMAH

DAMPAK PERTAMBANGAN TIMAH TERHADAP LINGKUNGAN

             Bekas-bekas penambangan TI umumnya dibiarkan saja sebagaimana adanya, tanpa adanya upaya mereklamasi. Dengan luasan wilayah penambangan antara dua sampai lima hektar, bolong-bolong pada permukaan tanah yang mereka gali merupakan pemandangan yang tampak mengenaskan. Penambangan timah inkonvensional di Kecamatan Belinyu kini masih terus berlangsung, termasuk di kawasan hutan lindung. Salah satunya adalah di kawasan hutan lindung Gunung Pelawan. Penambang secara sembunyi-sembunyi tetap menambang timah di kawasan terlarang tersebut. TI juga merusak daerah aliran sungai, kawasan sempadan pantai, hutan lindung, dan hutan produksi. Lubang-lubang bekas penambangan tandus karena tidak direklamasi.
           Istilah TI sebagai kepanjangan dari Tambang Inkonvensional sudah sangat dikenal di kalangan rakyat Kepulauan Bangka Belitung. Ini merupakan sebutan untuk penambangan timah dengan memanfaatkan peralatan mekanis sederhana, yang biasanya bermodalkan antara 10 juta sampai 15 juta rupiah. Untuk skala penambangan yang lebih kecil lagi, biasanya disebut Tambang Rakyat (TR). TI sebenarnya dimodali oleh rakyat dan dikerjakan oleh rakyat juga. Secara legal formal TI sebenarnya adalah kegiatan penambangan yang melanggar hukum karena memang umumnya tidak memiliki izin penambangan.

             Pada awalnya TI "dipelihara" oleh PT. Tambang Timah ketika perusahaan itu masih melakukan kegiatan penambangan darat di Kepulauan Bangka Belitung. TI sebetulnya muncul karena dulu PT. Tambang Timah melihat daerah-daerah yang tidak ekonomis untuk dilakukan kegiatan pendulangan oleh PT. Tambang Timah sendiri. Oleh karena itulah, kepada pengelola TI diberikan peralatan pendulangan mekanis yang sederhana. Peralatan yang dibutuhkan memang tidak terlalu rumit, cukup dengan ekskavator, pompa penyemprot air, dan menyiapkan tempat pendulangan pasir timah. Metodenya pun sederhana, tanah yang diambil dengan ekskavator kemudian ditempatkan di tempat pendulangan, dan kemudian dibersihkan dengan air. Lapisan tanah yang benar-benar berupa tanah, dengan sendirinya akan hanyut terbawa air, dan tersisa biasanya adalah batu dan pasir timah.

Pada mulanya pengelola TI melakukan kegiatan di dalam areal kuasa penambangan (KP) PT. Tambang Timah dan kalau sudah habis mereka bisa pindah ke tempat lain yang ditentukan oleh PT. Tambang Timah. Akan tetapi, setelah masuk di era reformasi, dari tahun 1998 ke atas, masyarakat mulai mencari-cari lokasi di luar KP PT. Tambang Timah sehingga jumlah TI berkembang pesat menjadi ribuan. Mereka kini di luar kontrol karena menambang kebanyakan di luar KP PT. Tambang Timah.

Kegiatan pertambangan inkonvensional timah di Pulau Bangka dalam setahun terakhir makin memprihatinkan. Seiring dengan itu pembangunan smelter (pabrik pengolahan menjadi timah balok) juga mengalami peningkatan sangat tajam. Meruyaknya smelter menjadi ancaman besar terjadinya pencemaran lingkungan. Hal ini dikarenakan smelter-smelter baru tersebut kurang mempertimbangkan sisi lingkungan. Kerusakan akibat kegiatan penambangan ilegal dengan mudah ditemukan, seperti di kawasan Kecamatan Belinyu.

1. Lubang Tambang

Sebagian besar pertambangan mineral di Indonesia dilakukan dengan cara terbuka. Ketika selesai beroperasi, perusahaan meninggalkan lubang-lubang raksasa di bekas areal pertambangannya. Lubang-lubang itu berpotensi menimbulkan dampak lingkungan jangka panjang, terutama berkaitan dengan kualitas dan kuantitas air. Air lubang tambang mengandung berbagai logam berat yang dapat merembes ke sistem air tanah dan dapat mencemari air tanah sekitar. Potensi bahaya akibat rembesan ke dalam air tanah seringkali tidak terpantau akibat lemahnya sistem pemantauan perusahaan-perusahaan pertambangan tersebut. Di pulau Bangka dan Belitung banyak di jumpai lubang-lubang bekas galian tambang timah (kolong) yang berisi air bersifat asam dan sangat berbahaya.

2. Air Asam Tambang

Air asam tambang mengandung logam-logam berat berpotensi menimbulkan dampak lingkungan dalam jangka panjang. Ketika air asam tambang sudah terbentuk maka akan sangat sulit untuk menghentikannya karena sifat alamiah dari reaksi yang terjadi pada batuan. Sebagai contoh, pertambangan timbal pada era kerajaan Romawi masih memproduksi air asam tambang 2000 tahun setelahnya. Air asam tambang baru terbentuk bertahun-tahun kemudian sehingga perusahaan pertambangan yang tidak melakukan monitoring jangka panjang bisa salah menganggap bahwa batuan limbahnya tidak menimbulkan air asam tambang. Air asam tambang berpotensi mencemari air permukaan dan air tanah. Sekali terkontaminasi terhadap air akan sulit melakukan tindakan penanganannya.

3. Tailing

Tailing dihasilkan dari operasi pertambangan dalam jumlah yang sangat besar. Sekitar 97 persen dari bijih yang diolah oleh pabrik pengolahan bijih akan berakhir sebagai tailing. Tailing mengandung logam-logam berat dalam kadar yang cukup mengkhawatirkan, seperti tembaga, timbal atau timah hitam, merkuri, seng, dan arsen. Ketika masuk kedalam tubuh makhluk hidup logam-logam berat tersebut akan terakumulasi di dalam jaringan tubuh dan dapat menimbulkan efek yang membahayakan kesehatan.
Akibat aktifitas liar ini, banyak program kehutanan dan pertanian tidak berjalan, karena tidak jelasnya alokasi atau penetapan wilayah TI. Aktivitas TI juga mengakibatkan pencemaran air permukaan dan perairan umum. Lahan menjadi tandus, kolong-kolong (lubang eks-tambang) tidak terawat, tidak adanya upaya reklamasi/ rehabilitasi pada lahan eks-tambang, terjadi abrasi pantai dan kerusakan cagar alam, yang untuk memulihkannya perlu waktu setidaknya 150 tahun secara suksesi alami

Hutan menjadi korban, alam pun mengamuk!
Legalitas pemanfaatan lahan yang tidak berkelanjutan dan pengeksploitasian sumber daya alam yang berlebihan tanpa mengindahkan keseimbangan ekosistem merupakan salah satu pemicu kerusakan lingkungan di Bangka Belitung. Keadaan ini merupakan imbas dari krisis ekonomi berkepanjangan yang berakibat pada krisis sosial. Selain itu pelaksanaan otonomi daerah yang kurang siap mengakibatkan eksploitasi sumberdaya yang tidak berkelanjutan. Pada akhirnya, aktifitas yang tidak lepas dari urusan ekosistem alam inipun membuat imbas berupa kerusakan lingkungan tatanan ekosistem pulau Bangka khususnya daerah yang mengalami degradasi kualitas dan kuantitas lahan yang telah mencakup luas ke beberapa aspek ekosistem Bangka pada umumnya, yakni khususnya wilayah hutan di Bumi Serumpun Sebalai ini. Tidak dapat dipungkiri bahwa kegiatan TI di Pulau Bangka telah memacu pertumbuhan ekonomi yang pesat. Namun, bukan hanya pertumbuhan ekonomi yang dihasilkan TI. Aktivitas pertambangan yang dilakukan secara sporadis dan massal itu juga mengakibatkan kerusakan lingkungan yang dahsyat. Sebagian besar penambang menggunakan peralatan besar sehingga dengan mudah mencabik-cabik permukaan tanah. Sisa pembuangan tanah dari TI menyebabkan pendangkalan sungai.

Kerusakan yang ditimbulkan TI tidak hanya terjadi di lokasi penambangan wilayah daratan. Seperti yang diinformasikan sebelumnya, bahwasanya kerusakan alam bahkan terjadi hingga ke pantai (masyarakat Bangka menyebutnya TI Apung), tempat bermuara sungai-sungai yang membawa air dan lumpur dari lokasi TI. Di kawasan pantai, hutan bakau di sejumlah lokasi rusak akibat limbah penambangan TI. Selain itu di wilayah pesisir pantai, beroperasi juga tambang rakyat menggunakan rakit, drum-drum bekas, mesin dongfeng dan pipa paralon, yang mengapung. Para buruh menyelam ke dasar laut, mengumpulkan sedikit demi sedikit timah.

Bekas-bekas penambangan TI umumnya dibiarkan saja sebagaimana adanya, tanpa adanya upaya mereklamasi. Dengan luasan wilayah penambangan antara dua sampai lima hektar, bolong-bolong pada permukaan tanah yang mereka gali merupakan pemandangan yang tampak mengenaskan. Penambangan timah inkonvensional di Kecamatan Belinyu kini masih terus berlangsung, termasuk di kawasan hutan lindung. Salah satunya adalah di kawasan hutan lindung Gunung Pelawan. Penambang secara sembunyi-sembunyi tetap menambang timah di kawasan terlarang tersebut. TI juga merusak daerah aliran sungai, kawasan sempadan pantai, hutan lindung, dan hutan produksi. Lubang-lubang bekas penambangan tandus karena tidak direklamasi.

Perusakan hutan karena tambang membuat banyak wilayah kekeringan hebat pada musim kemarau. Jika dilihat dari udara sebelum mendarat di Bandara Depati Amir, wajah bumi Bangka Belitung dipenuhi kawah dan lubang menganga. Lubang-lubang itu terisi air hujan dan menjadi tempat subur perkembangan nyamuk anofeles. Akibatnya, penularan penyakit malaria di Pulau Bangka cukup tinggi. 


SUMBER :
HTTP//WWW.GOOGLE.COM

2. PERTAMBANGAN PASIR BESI



TAMBANG PASIR BESI

A.        Pengertian Pertambangan,Pasir Besi dan Dampak Lingkungan

Pertambangan adalah rangkaian kegiatan dalam rangka upaya pencarian, penambangan (penggalian), pengolahan, pemanfaatan dan penjualan bahan galian (mineral,batubara, panas bumi, migas,dll).
Secara umum pasir besi terdiri dari mineral opak yang bercampur dengan butiran-butiran dari mineral non logam seperti, kuarsa, kalsit, feldspar, ampibol, piroksen, biotit, dan tourmalin. mineral tersebut terdiri dari magnetit, titaniferous magnetit, ilmenit, limonit, dan hematit, Titaniferous magnetit adalah bagian yang cukup penting merupakan ubahan dari magnetit dan ilmenit. Mineral bijih pasir besi terutama berasal dari batuan basaltik dan andesitik volkanik. Kegunaannya pasir besi ini selain untuk industri logam besi juga telah banyak dimanfaatkan pada industri semen.
Di dalam Ensiklopedi Nasional Indonesia disebutkan bahwa pasir besi adalah bijih laterit dengan kandungan pokok berupa mineral oksida besi. Pasir besi biasanya mengandung juga beberapa mineral oksida logam lain, seperti vanadium, titanium, dan krominum, dalam jumlah kecil.
Pasir yang mengandung bijih besi ini adalah bahan galian yang mengandung mineral besi, yang dapat digunakan secara ekonomis sebagai bahan baku pembuatan besi logam atau baja. Persyaratan utama yang harus dipenuhi adalah kandungan besinya harus lebih dari 51,5 persen.
Pengertian Dampak Lingkungan menurut undang-undang No.4 tahun 1982 tentang ketentuan-ketentuan  pokok pengendalian lingkungan adalah perubahan lingkungan yang diakibatkan oleh suatu kegiatan. Secara umum dampak lingkungan dihasilkan oleh efek lingkungan yang disebabkan oleh kegiatan yang dilakukan oleh manusia. Dampak lingkungan tidak selalu berarti negatif, tetapi juga bisa berarti positif. Dampak lingkungan bersifat positif apabila terjadi perubahan yang menguntungkan bagi lingkungan, sedangkan dampak bersifat negative apabila terjadi perubahan yang merugikan, mencemari dan merusak lingkungan.

B.   Letak  Pertambangan Pasir Besi di desa Cikawungading
Pasir besi merupakan salah satu bahan industri yang potensial yang ada di Indonesia, salah satunya yang ada di desa  Cikawungading,kecamatan  Cipatujah, Tasikmalaya. Desa ini terletak di sebelah selatan Kabupaten Tasikmalaya, dengan jarak 75 km dari ibu kota kabupaten. Potensi yang dimiliki oleh desa Cikawungading ini banyak menarik minat para pengusaha yang ingin mengusahakan agar dapat menambang. Menurut penelitian pasir besi di daerah Cikawungading tersebut memiliki kandungan unsure besi yang sangat tinggi sekitar 66,58%.

Tabel Kandungan Pasir Pantai di Daerah Cikawungading


No
Jenis
Kandungan
Persentase %
1
AI2O2
3,27
2
Cr2O4
-
3
Fe2O3
66,58
4
K2O
0,14
5
C2O
1,52
6
MgO
5,20
7
MnO2
0,59
8
NaO2
1,07
9
SiO2
7,45
10
TiO2
14,04
Sumber: Hasil uji lab Sucofindo, 2 April 2002

Begitu kayanya pasir besi di daerah ini, khususnya di daerah pantai selatan Tasikmalaya. Bahkan dalam salah satu surat kabar harian Tasikmalaya disebutkan bahwa’’Wilayah Tasikmalaya Selatan dikenal dengan kekayaan sumber Daya mineralnya yang melimpah. Dari seluruh jenis mineral di Kabupaten Tasikmalaya, yang terbesar adalah kandungan pasir besi di sepanjang pantai Tasikmalaya Selatan.
Secara geografis dan administratif, ada 3 wilayah kecamatan di Tasela yang memiliki pantai. Antara lain, Kecamatan Cipatujah, Karangnunggal dan Kecamatan Cikalong. Di Kecamatan Cipatujah terdapat sekitar 6 perusahaan yang melakukan eksploitasi yaitu PT Jasmass, CV Asam, PDUP, PT Maktal, PT Margos dan PT Mandiri. Lokasi eksploitasi terdapat di kawasan pantai Desa Ciheras, Ciandum, dan Cikawungading’’.

                                                                                                                                                
   
   Kegiatan Penambangan Pasir Besi di desa Cikawungading
Kegiatan penambangan pasir besi di daerah ini sehari-hari dikerjakan oleh kelompok, dimana setiap kelompok beranggotakan 5 orang yang bekerja secara bersama-sama dimulai dari menggali pasir, kemudian dimuat ke dalam truk lalu kemudian dipindahkan ke tempat penampungan sementara atau (pool). Setiap kelompok menghasilkan pasir besi yang berbeda-beda tergantung kemampuan kelompoknya masing-masing, mulai dari 3 truk sampai 10 truk (berisi 3 meter kubik atau lebih, tergantung dari jenis truknya).
Para penambang di pertambangan ini kebanyakan menggunakan alat-alat modern, untuk mengeruk pasir besi atau sejenis becko (escapator). Tapi ada juga yang masih menggunakan alat-alat tradisional seperti sekop dan cangkul. Sebenarnya kedua alat yang digunakan para penambang ini sama-sama punya kelebihan dan kelemahan, alat tradisional memungkinkan para penambang untuk bekerja lebih lama (menyerap tenaga kerja) dan tidak merusak lingkungan, sedangkan alat modern tidak  menyerap tenaga kerja karena hanya mengoperasikan seorang operator dan cenderung merusak lingkungan, karena alat modern tersebut mengangkutnya kesana kemari dan cenderung merusak jalan dan infrastruktur lainnya.

 D.   Dampak keberadaan Tambang Pasir Besi di Cikawungading
Dalam kurun waktu beberapa tahun ini masyarakat di Cikawungading  khususnya di daerah sekitar penambangan pasir besi banyak memberikan respon terhadap aktivitas penambangan tersebut, baik respon positif maupun respon negative. Kebanyakan diantaranya memberikan respon negative atau kurang setuju dengan kegiatan penambangan tersebut karena dirasakan merusak lingkungan.
Dampak positif yang dirasakan yaitu salah satunya adalah dapat  Menyerap tenaga kerja, Masyarakat disekitar penambangan memang merasa terbantu dengan adanya penambangan pasir ini karena mereka bisa ikut bekerja menjadi buruh disana, bagi sebagian masyarakat memang menyadarinya karena pertambangan tersebut memberikan sedikit keringanan beban.Disamping itu  tambang pasir besi memiliki daya tarik tersendiri keberadaannya, dimana pada awal keberadaannya menjadi daya tarik bagi Cikawung untuk menarik masyarakat luar, karena masyarakat lain ingin mengetahui keberadaan dan keadaan tambang besi tersebut.
Sementara itu dampak yang paling negatif  adalah: 
3..Merusak pantai dan vegetasinya
Keadaan pantai sebelum adanya penambangan pasir besi di daerah Cikawungading menunjukan kondisi pantai yang begitu alami dan indah , berbagai jenis vegetasi pantai tumbuh di sepanjang jalur pantai. Tapi kini sudah mulai tergerus oleh kegiatan penambangan.

2. Rusaknya jalan raya  
         Kerusakan yang paling parah akibat dari kegiatan pertambangan pasir besi ini adalah rusaknya jalan raya yang menjadi penghubung jalur pantai selatan, keadaan ini menyebabkan arus transportasi barang dan manusia menjadi terhambat. Sejak awal kondisi jalan raya yang menjadi penghubung Cipatujah dan Cikalong sudah rusak dan kini diperparah dengan adanya kegiatan pengangkutan pasir besi, dengan hilir mudiknya truk-truk besar yang mengangkut pasir besi tersebut. Masyarakat menyayangkan keadaan tersebut dimana keadaan ini membuat mereka tidak nyaman. 3. Tingkat polusi udara yang makin meningkat


Hal ini disebabkan oleh hilir mudiknya truk-truk pengangkut pasir besi yang melintas, yang membawa pasir tersebut dari daerah cipatujah ke daerah lain, khususnya daerah ciamis dan sekitarnya.

4.      Rusaknya area persawahan atau pertanian warga 
Lahan pertanian warga menjadi rusak akibat kegiatan pertambangan ini, diduga aliran air yang ke persawahan menjadi terganggu, akibatnya sawah warga menjadi cepat kering. Disamping itu area perkebunan yang tadinya rindang oleh kelapa  kini menjadi tandus dan kering.

DAFTAR PUSTAKA

Sukandarrumidi, 2009. Bahan Galian Industri. Gadjah Mada University Press, Yogyakarta.

Suherman.2005.Respon Masyarakat Terhadap Dampak Penambangan Pasir Besi di Pantai Pamayang Sari Desa Cikawungading Kecamatan Cipatujah Kabupaten Tasikmalaya, Tasikmalaya.



1 .MASALAH PERTAMBANGAN BATUBARA



Pengertian Tambang

1.    Suatu penggalian yang dilakukan di bumi untuk memperoleh mineral (Hartman,1987)
2.    Lokasi kegiatan yang bertujuan memperoleh mineral bernilai ekonomis (kamus istilah teknik pertambangan umum, 1994).

Pengertian Pertambangan 

1.    Sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian,pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum,eksplorasi,studi kelayakan,konstruksi,penambangan,pengolahan dan pemurnian,pengangkutan dan penjualan,serta kegiatan pesca tambang (UU No 4 Tahun 2009) 
2.    Kegiatan,pekerjaan dan industri yang berhubungan dengan ekstraksi mineral (Hartman,1987) 
3.    ilmu pengetahuan,teknologi dan bisnis yang berkaitan dengan industri pertambangan mulai dari prospeksi,eksplorasi,evaluasi,penambangan,pengolahan,pemurnian sampai dengan pemasarannya (kamus istilah teknik pertambangan umum,1994)

1.tambang batu bara
       Batu bara atau batubara adalah salah satu bahan bakar fosil. Pengertian umumnya adalah batuan sedimen yang dapat terbakar, terbentuk dari endapan organik, utamanya adalah sisa-sisa tumbuhan dan terbentuk melalui proses pembatubaraan. Unsur-unsur utamanya terdiri dari karbon,hidrogen dan oksigen.
Batu bara juga adalah batuan organik yang memiliki sifat-sifat fisika dan kimia yang kompleks yang dapat ditemui dalam berbagai bentuk. Analisis unsur memberikan rumus formula empiris seperti C137H97O9NS untuk bituminus dan C240H90O4NS untuk antrasit.
Description: http://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/thumb/b/b6/Coal.jpg/220px-Coal.jpg  contoh batu bara
DAMPAK PENAMBANGAN BATUBARA TERHADAP LINGKUNGAN
DAMPAK PENAMBANGAN BATUBARA PADA LINGKUNGAN

Batubara merupakan salah satu bahan galian strategis yang sekaligus menjadi sumber daya energy yang sangat besar. Indonesia pada tahun 2006 mampu memproduksi batu bara sebesar 162 juta ton dan 120 juta ton diantaranya diekspor. Sementara itu sekitar 29 juta ton diekspor ke Jepang. indonesia memiliki cadangan batubara yang tersebar di Pulau Kalimantan dan Pulau Sumatera, sedangkan dalam jumlah kecil, batu bara berada di Jawa Barat, Jawa Tengah, Papua dan Sulawesi. Sedangkan rumus empirik batubara untuk jenis bituminous adalah C137H97O9NS, sedangkan untuk antrasit adalah C240H90O4NS.
            Indonesia memiliki cadangan batu bara yang sangat besar dan menduduki posisi ke-4 di dunia sebagai negara pengekspor batubara. Di masa yang akan datang batubara menjadi salah satu sumber energi alternatif potensial untuk menggantikan potensi minyak dan gas bumi yang semakin menipis. Pengembangan pengusahaan pertambangan batubara secara ekonomis telah mendatangkan hasil yang cukup besar, baik sebagai pemenuhan kebutuhan dalam negeri maupun sebagai sumber devisa.
 Bersamaan dengan itu, eksploitasi besar-besaran terhadap batubara secara ekologis sangat memprihatinkan karena menimbulkan dampak yang mengancam kelestarian fungsi lingkungan hidup dan menghambat terselenggaranya sustainable eco-development. Untuk memberikan perlindungan terhadap kelestarian fungsi lingkungan hidup, maka kebijakan hukum pidana sebagai penunjang ditaatinya norma-norma hukum administrasi ladministrative penal law) merupakan salah satu kebijakan yang perlu mendapat perhatian, karena pada tataran implementasinya sangat tergantung pada hukum administrasi. Diskresi luas yang dimiliki pejabat administratif serta pemahaman sempit terhadap fungsi hukum pidana sebagai ultimum remedium dalam penanggulangan pencemaran dardatau perusakan lingkungan hidup, seringkali menjadi kendala dalam penegakan norma-norma hukum lingkungan. Akibatnya, ketidaksinkronan berbagai peraturan perundang-undangan yang disebabkan tumpang tindih kepentingan antar sektor mewarnai berbagai kebijakan di bidang pengelolaan lingkungan hidup. Bertitik tolak dari kondisi di atas, maka selain urgennya sinkronisasi kebijakan hukum pidana, diperlukan pula pemberdayaan upaya-upaya lain untuk mengatasi kelemahan penggunaan sarana hukum pidana, dalam rangka memberikan perlindungan terhadap kelestarian fungsi lingkungan hidup dan korban yang timbul akibat degradasi fungsi lingkungan hidup.

  Jenis Batubara

            Jenis dan kualitas batubara tergantung pada tekanan, panas dan waktu terbentuknya batubara. Berdasarkan hal tersebut, maka batubara dapat dikelompokkan menjadi 5 jenis batubara, diantaranya adalah antrasit, bituminus, sub bituminus, lignit dan gambut.
1.   Antrasit merupakan jenis batubara dengan kualitas terbaik, batubara jenis ini mempunyai ciri-ciri warna hitam metalik, mengandung unsur karbon antara 86%-98% dan mempunyai kandungan air kurang dari 8%.
2.   Bituminus merupakan batubara dengan kualitas kedua, batubara jenis ini mempunyai kandungan karbon 68%-86% serta kadar air antara 8%-10%. Batubara jenis ini banyak dijumpai di Australia.
3.  Sub Bituminus merupakan jenis batubara dengan kualitas ketiga, batubara ini mempunyai ciri kandungan karbonnya sedikit dan mengandung banyak air.
4.   Lignit merupupakan batubara dengan kwalitas keempat, batubara jenis ini mempunyai cirri memiliki warna muda coklat, sangat lunak dan memiliki kadar air 35%-75%.
5.   Gambut merupakan jenis batubara dengan kwalitas terendah, batubara ini memiliki ciri berpori dan kadar air diatas 75%.

  Metode Penambangan Batubara

            Kegiatan  pertambangan  batubara  merupakan  kegiatan  eksploitasi sumberdaya  alam  yang  tidak dapat  diperbaharui  dan  umumnya  membutuhkan investasi  yang  besar  terutama  untuk  membangun  fasilitas infrastruktur.
            Karakteristik yang penting dalam pertambangan batubara  ini adalah bahwa pasar dan harga sumberdaya  batubara  ini  yang  sangat  prospektif  menyebabkan industri pertambangan batubara dioperasikan pada tingkat resiko yang tinggi baik dari  segi  aspek  fisik,  perdagangan,  sosial  ekonomi  maupun  aspek politik.
            Kegiatan  penambangan  batubara  dapat  dilakukan  dengan  menggunakan  dua metode yaitu (Sitorus, 2000)  :
1.  Penambangan  permukaan  (surface/  shallow  mining) ,  meliputi  tambang terbuka penambangan dalam jalur dan penambangan hidrolik.
2.  Penambangan dalam (subsurfarcel  deep mining).
Kegiatan  penambangan  terbuka  (open  mining)  dapat  mengakibatkan gangguan seperti
a.  Menimbulkan  lubang besar pada tanah.
b.  Penurunan  muka  tanah  atau  terbentuknya  cekungan  pada  sisa  bahan galian  yang dikembalikan ke dalam lubang galian.
c.  Bahan galian  tambang apabila di tumpuk atau disimpan pada stock fliling dapat mengakibatkan bahaya longsor dan senyawa beracun dapat tercuci ke daerah hilir.
d.  Mengganggu proses penanaman kembali  reklamasi pada galian  tambang yang  ditutupi  kembali  atau  yang ditelantarkan  terutama  bila  terdapat bahan  beracun,  kurang  bahan  organiklhumus  atau  unsur  hara  telah tercuci .
Sistem  penambangan  batubara  yang  sering diterapkan  oleh  perusahaan-perusahaan  yang beroperasi  adalah  sistem tambang  terbuka  (Open  Cut  Mining) .  Penambangan  batubara  dengan  sistem tambang  terbuka  dilakukan  dengan  membuat  jenjang  (Bench)  sehingga terbentuk  lokasi  penambangan yang  sesuai  dengan  kebutuhan  penambangan.
Metode  penggalian  dilakukan  dengan  cara  membuat  jenjang  serta  membuang dan  menimbun kembali  lapisan  penutup  dengan  cara  back  filling  per  blok penambangan  serta  menyesuaikan  kondisi penyebaran  deposit  sumberdaya mineral,  (Suhala eta/.,  1995).
            Sedangkan pertambangan skala besar, tailing yang dihasilkan lebih banyak lagi. Pelaku tambang selalu mengincar bahan tambang yang tersimpan jauh di dalam tanah, karena jumlahnya lebih banyak dan memiliki kualitas lebih baik. Untuk mencapai wilayah konsentrasi mineral di dalam tanah, perusahaan tambang melakukan penggalian dimulai dengan mengupas tanah bagian atas (top soil). Top Soil kemudian disimpan di suatu tempat agar bisa digunakan lagi untuk penghijauan setelah penambangan. Tahapan selanjutnya adalah menggali batuan yang mengandung mineral tertentu, untuk selanjutnya dibawa ke processing plant dan diolah. Pada saat pemrosesan inilah tailing dihasilkan. Sebagai limbah sisa batuan dalam tanah, tailing pasti memiliki kandungan logam lain ketika dibuang.
Kegiatan penambangan apabila dilakukan di kawasan hutan dapat merusak ekosistem hutan. Apabila tidak dikelola dengan baik, penambangan dapat menyebabkan kerusakan lingkungan secara keseluruhan dalam bentuk pencemaran air, tanah dan udara.

  Kerusakan Lingkungan dan kaitannya dengan pertambangan

            Pertambangan adalah suatu kegiatan mencari, menggali, mengolah, memanfaatkan dan menjual hasil dari bahan galian berupa mineral, batu bara, panas bumi dan minyak dan gas.Seharusnya kegiatan pertambangan memanfaatkan sumberdaya alam dengan berwawasan lingkungan, agar kelestarian lingkungan hidup tetap terjaga.
Kegiatan penambangan khususnya Batubara dan lain-lain dikenal sebagai kegiatan yang dapat merubah permukaan bumi. Karena itu, penambangan sering dikaitkan dengan kerusakan lingkungan. Walaupun pernyataan ini tidak selamanya benar, patut diakui bahwa banyak sekali kegiatan penambangan yang dapat menimbulkan kerusakan di tempat penambangannya.
            Akan tetapi, perlu diingat pula bahwa dilain pihak kualitas lingkungan di tempat penambangan meningkat dengan tajam. Bukan saja menyangkut kualitas hidup manusia yang berada di lingkungan tempat penambangan itu, namun juga alam sekitar menjadi tertata lebih baik, dengan kelengkapan infrastrukturnya. Karena itu kegiatan penambangan dapat menjadi daya tarik, sehingga penduduk banyak yang berpindah mendekati lokasi penambangan tersebut. Sering pula dikatakan bahwa bahwa kegiatan penambangan telah menjadi lokomotif pembangunan di daerah tersebut.
            Akan tetapi, tidaklah mudah menepis kesan bahwa penambangan dapat menimbulkan dampat negatif terhadap lingkungan. Terlebih-lebih penambangan yang hanya mementingkan laba, yang tidak menyisihkan dana yang cukup untuk memuliakan lingkungannya.
            Hal ini dapat dipahami jika disadari bahwa infestasi telah menelan banyak biaya, yang bila semuanya dihitung dengan harga dana, yaitu bunga pinjaman, maka faktor yang paling mudah dihapuskan adalah faktor lingkungan. Kesadaran manusia untuk meningkatakan kualitas lingkungan dan memperhitungkannya sebagai baya dalam kegiatan tersebut, atau dikenal sebagai Internasionalisasi biaya eksternal, menyebabkan perhitungan cost-benefit suatu penambangan berubah. Dalam hal ini, faktor harga komoditas mineral sangat penting, tetapi lebih penting lagi pergeseran cut off grade, yaitu pada tingkat mana suatu jebakan mineral dapat disebut ekonomis. Upaya lanjutan adalah penelitian untuk meningkatkan teknologi proses.
            Dampak negatif yang ditimbulkan kegiatan penambangan berskala besar, baik dalam ukuran teknologi maupun investasi, dapat berukuran besar pula. Namun pengendaliannya lebih memungkinkan ketimbang pertambangan yang menggunakan teknologi yang tidak memadai apalagi danannya terbatas.
            Memang pada kenyataannya, perubahan permukaan bumi yang disebabkan oleh kegiatan penambangan terbuka dapat mempengaruhi keseimbangan lingkungan. Hal ini disebabkan kerena dengan mengambil mineral seperti Mangan tubuh tanah atau soil harus dikupas sehingga hilanglah media untuk tumbuh tumbuhan dan pada akhirnya merusak keanekaragaman hayati yang ada di permukaan tanah yang memerlukan waktu ribuan tahun untuk proses pembentukannya.
            Di samping pengupasan tubuh tanah atau soil dan bopeng-bopengnya permukaan bumi, penambangan juga menghasikan gerusan batu, mulai dari yang kasar sampai yang halus yang merupakan sisa atau ampas buangan disebut Tailing. Dan biasanya selalu menggunung di lokasi penambangan atau dibuang ke sungai sehingga menyebabkan banjir dan sungai mengalami kedangkalan. Selain itu juga bisa berakibat pada pencemaran sungai yang menyebabkan ekosistem sungai bisa terganggu. Manusia yang ditinggal disekitar sungai juga akan terkena dampak dari pencemaran ini.
            Dampak Negatif yang ditimbulkan dari kegiatan pertambangan adalah masalah lingkungan dan dapat diuraikan sebagai berikut :
·                     Pertama, usaha pertambangan dalam waktu yang relatif singkat dapat mengubah bentuk topografi dan keadaan muka tanah (land impact), sehingga dapat mengubah keseimbangan sistem ekologi bagi daerah sekitarnya;
·                     Kedua, usaha pertambangan dapat menimbulkan berbagai macam gangguan antara lain; pencemaran akibat debu dan asap yang mengotori udara dan air, limbah air, tailing serta buangan tambang yang mengandung zat-zat beracun. Gangguan juga berupa suara bising dari berbagai alat berat, suara ledakan eksplosive (bahan peledak) dan gangguan lainnya;
·                     Ketiga, pertambangan yang dilakukan tanpa mengindahkan keselamatan kerja dan kondisi geologi lapangan, dapat menimbulkan tanah longsor, ledakan tambang, keruntuhan tambang dan gempa.

   DAMPAK PENAMBANGAN BATUBARA
     Pencemaran lingkungan adalah suatu keadaan yang terjadi karena perubahan kondisi tata lingkungan (tanah, udara dan air) yang tidak menguntungkan (merusak dan merugikan kehidupan manusia, hewan dan tumbuhan) yang disebabkan oleh kehadiran benda-benda asing (seperti sampah, limbah industri, minyak, logam berbahaya, dsb.) sebagai akibat perbuatan manusia, sehingga mengakibatkan lingkungan tersebut tidak berfungsi seperti semula (Susilo, 2003).

a.          Dampak Terhadap  Lingkungan

Setiap kegiatan penambangan baik itu penambangan Batu bara, Nikel dan Marmer serta lainnya pasti menimbulkan dampak positif dan negatif bagi lingkungan sekitarnya.    Dampak positifnya adalah meningkatnya devisa negaradan pendapatan asli daerah serta menampung tenaga kerja sedangkan dampak negatif dari kegiatan penambangan dapat dikelompokan dalam bentuk kerusakan permukaan bumi, ampas buangan (tailing), kebisingan, polusi udara, menurunnya permukaan bumi (land subsidence), dan kerusakan karena transportasi alat dan pengangut berat.
      Karena begitu banyak dampak negatif yang ditimbulkan oleh kegiatan penambangan maka perlu kesadaran kita terhadap lingkungan sehingga dapat memenuhi standar lingkungan agar dapat diterima pasar. Apalagi kebanyakan komoditi hasil tambang biasanya dijual dalam bentuk bahan mentah sehingga harus hati-hati dalam pengelolaannya karena bila para pemakai mengetahui bahan mentah yang dibeli mencemari lingkungan, maka dapat dirasakan tamparannya terhadap industri penambangan kita.
      Sementara itu, harus diketahui pula bahwa pengelolaan sumber daya alam hasil penambangan adalah untuk kemakmuran rakyat. Salah satu caranya adalah dengan pengembangan wilayah atau community development. Perusahaan pertambangan wajib ikut mengembangkan wilayah sekitar lokasi tambang termasuk yang berkaitan dengan pengembangan sumber daya manusia. Karena hasil tambang suatu saat akan habis maka penglolaan kegiatan penambangan sangat penting dan tidak boleh terjadi kesalahan.
                          Seperti halnya aktifitas pertambangan lain di Indonesia, Pertambangan batubara juga telah menimbulkan dampak kerusakan lingkungan hidup yang cukup besar, baik itu air, tanah, Udara, dan hutan, Air . Penambangan Batubara secara langsung menyebabkan pencemaran antara lain ;

1.    Pencemaran air, 

                   Permukaan batubara yang mengandung pirit (besi sulfide) berinteraksi dengan air menghasilkan Asam sulfat yang tinggi sehingga terbunuhnya ikan-ikan di sungai, tumbuhan, dan biota air yang sensitive terhadap perubahan pH yang drastis.
            Batubara yang mengandung uranium dalam konsentrasi rendah, torium, dan isotop radioaktif yang terbentuk secara alami yang jika dibuang akan mengakibatkan kontaminasi radioaktif. Meskipun senyawa-senyawa ini terkandung dalam konsentrasi rendah, namun akan memberi dampak signifikan jika dibung ke lingkungan dalam jumlah yang besar. Emisi merkuri ke lingkungan terkonsentrasi karena terus menerus berpindah melalui rantai makan dan dikonversi menjadi metilmerkuri, yang merupakan senyawa berbahaya dan membahayakan manusia. Terutama ketika mengkonsumsi ikan dari air yang terkontaminasi merkuri.

2.    Pencemaran udara

                   Polusi/pencemaran udara yang kronis sangat berbahaya bagi kesehatan.  Menurut logika udara kotor pasti mempengaruhi kerja paru-paru. Peranan  polutan ikut andil dalam merangsang penyakit pernafasan seperti influensa,bronchitis dan pneumonia serta penyakit kronis seperti asma dan bronchitis kronis.

3.    Pencemaran Tanah

                   Penambangan batubara dapat merusak vegetasi yang ada, menghancurkan profil tanah genetic, menggantikan profil tanah genetic, menghancurkan satwa liar dan habitatnya, degradasi kualitas udara, mengubah pemanfaatan lahan dan hingga pada batas tertentu dapat megubah topografi umum daerah penambangan secara permanen.
                   Disamping itu, penambangan batubara juga menghasilkan gas metana, gas ini mempunyai potensi sebagi gas rumah kaca. Kontribusi gas metana yang  diakibatkan oleh aktivitas manusia, memberikan kontribusi sebesar 10,5% pada emisi gas rumah kaca.
                  Aktivitas  pertambangan  batubara  juga  berdampak  terhadap  peningkatan laju  erosi  tanah  dan sedimentasi  pada  sempadan  dan  muara-muara  sungai. Kejadian  erosi  merupakan  dampak  tidak  langsung  dari  aktivitas  pertambangan batubara melainkan dampak dari pembersihan  lahan untuk bukaan  tambang dan pembangunan  fasilitas tambang  lainnya  seperti  pembangunan  sarana  dan prasarana  pendukung  seperti  perkantoran,  permukiman karyawan,Dampak  penurunan  kesuburan  tanah  oleh  aktivitas  pertambangan batubara  terjadi  pada kegiatan  pengupasan  tanah  pucuk  (top  soil)  dan  tanah penutup  (sub  soil/overburden).  Pengupasan  tanah pucuk  dan  tanah  penutup akan merubah  sifat-sifat  tanah  terutama  sifat  fisik  tanah  dimana  susunan  tanah yang  terbentuk  secara  alamiah  dengan  lapisan-lapisan  yang  tertata  rapi  dari lapisan  atas  ke  lapisan bawah  akan  terganggu  dan  terbongkar  akibat pengupasan  tanah  tersebut.

b.        Dampak Terhadap manusia

                    Dampak pencemaran Pencemaran akibat penambangan batubara terhadap manusia, munculnya berbagai penyakit antara lain :
1.      Limbah pencucian batubara zat-zat yang sangat berbahaya bagi kesehatan       manusia jika airnya dikonsumsi  dapat menyebabkan penyakit kulit pada manusia seperti kanker kulit. Kaarena Limbah tersebut mengandung belerang ( b), Merkuri (Hg), Asam Slarida (Hcn), Mangan (Mn), Asam sulfat (H2sO4),  di samping itu debu batubara menyebabkan polusi udara di sepanjang jalan yang dijadikan aktivitas pengangkutan batubara. Hal ini menimbulkan merebaknya penyakit infeksi saluran pernafasan, yang dapat memberi efek jangka panjang berupa kanker paru-paru, darah atau lambung. Bahkan disinyalir dapat menyebabkan kelahiran bayi cacat.
2.      Antaranya dampak negatifnya adalah kerusakan lingkungan dan masalah kesehatan yang ditimbulkan oleh proses penambangan dan penggunaannya. Batubara dan produk buangannya, berupa abu ringan, abu berat, dan kerak sisa pembakaran, mengandung berbagai logam berat :  seperti arsenik, timbal, merkuri, nikel, vanadium, berilium, kadmium, barium, cromium, tembaga, molibdenum, seng, selenium, dan radium, yang sangat berbahaya jika dibuang di lingkungan.
3.      Seperti halnya aktifitas pertambangan lain di Indonesia, Pertambangan batubara juga telah menimbulkan dampak kerusakan lingkungan hidup yang cukup parah, baik itu air, tanah, Udara, dan hutan, Air Penambangan Batubara secaralangsung menyebabkan pencemaran air, yaitu dari limbah penducian batubara tersebut dalam hal memisahkan batubara dengan sulfur. Limbah pencucian tersebut mencemari air sungai sehingga warna air sungai menjadi keruh, Asam, dan menyebabkan pendangkalan sungai akibat endapan pencucian batubara tersebut. Limbah pencucian batubara setelah diteliti mengandung zat-zat yang sangat berbahaya bagi kesehatan manusia jika airnya dikonsumsi. Limbah tersebut mengandung belerang ( b), Merkuri (Hg), Asam Slarida (Hcn), Mangan (Mn), Asam sulfat (H2sO4), dan Pb. Hg dan Pb merupakan logam berat yang dapat menyebabkan penyakit kulit pada manusia seperti kanker kulit.

 c.         Dampak Sosial dan kemasyarakatan

1.      Terganggunya Arus Jalan Umum
a.          Banyaknya lalu lalang kendaraan yang digunakan untuk angkutan batubara    berdampak pada aktivitas pengguna jalan lain. Semakin banyaknya kecelakaan,   meningkatnya biaya pemeliharaan jembatan dan jalan, adalah sebagian dari dampak yang ditimbulkan.

2.  Konflik Lahan Hingga Pergeseran Sosial-Budaya Masyarakat
            Konflik lahan kerap terjadi antara perusahaan dengan masyarakat lokal yang lahannya menjadi obyek penggusuran. Kerap perusahaan menunjukkan kearogansiannya dengan menggusur lahan tanpa melewati persetujuan pemilik atau pengguna lahan. Atau tak jarang mereka memberikan ganti rugi yang tidak seimbang denga hasil yang akan mereka dapatkan nantinya. Tidak hanya konflik lahan, permasalahan yang juga sering terjadi adalah diskriminasi. Akibat dari pergeseran ini membuat pola kehidupan mereka berubah menjadi lebih konsumtif. Bahkan kerusakan moralpun dapat terjadi akibat adanya pola hidup yang berubah.

             Nilai atau dampak positif dari batubara itu sendiri, Sumber wikipedia.com mengatakan Tidak dapat di pungkiri bahwa batubara adalah salah satu bahan tambang yang memiliki nilai ekonomis yang cukup tinggi. Indonesia adalah salah satu negara penghasil batubara terbesar no.2 setelah Australia hingga tahun 2008. Total sumber daya batubara yang dimiliki Indonesia mencapai 104.940 Milyar Ton dengan total cadangan sebesar 21.13 Milyar Ton. Nanun hal ini tetap memberikan efek positif dan negatif, dan hal positifnya Sumber wikipedia.com mengatakan. Hal positifnya adalah bertambahnya devisa negara dari kegiatan penambanganya.
             Secara teoritis usaha pertambangan ditujukan untuk kesejahteraan masyarakat. Para pekerja tambang selayaknya bekerja sama dengan masyarakat sekitar. Salah satu bentuknya dengan cara memperkerjakan masyarakat sekitar dalam usaha tambang sekitar, sehingga membantu kehidupan ekonomi masyarakat sekitar.

  Pembakaran batubara dan ancaman terbesar terhadap iklim kita

            Pembakaran batubara meninggalkan jejak kerusakan yang tak kalah dasyat. Air dalam jumlah yang besar dalam pengoperasian PLTU mengakibatkan kelangkaan air di banyak tempat. Polutan beracun yang keluar dari cerobong asap PLTU mengancam kesehatan masyarakat dan lingkungan sekitar. Partikel halus debu batubara adalah penyebab utama penyakit pernapasan akut, merkuri perusak perkembangan saraf anak-anak balita dan janin dalam kandungan ibu hamil yang tinggal di sekitar PLTU. Dan yang tak kalah penting, pembakaran batubara di PLTU adalah sumber utama gas rumah kaca penyebab perubahan iklim seperti karbon dioksida, sulfur dioksida, nitrogen dioksida, dan metana yang memperburuk kondisi  iklim kita.

  Pertambangan batubara yang ditinggalkan dan limbah pembakaran batubara

            Jejak kerusakan yang ditinggalkan oleh batubara tidak berhenti di saat pembakarannya. Di ujung rantai kepemilikannya, terdapat pertambangan batubara yang ditinggalkan setelah dieksploitasi habis, limbah pembakaran batubara, dan hamparan alam yang rusak tanpa pernah akan bisa kembali seperti sediakala.
            Pertambangan yang ditinggalkan pasca dieksploitasi habis, meninggalkan segudang masalah untuk lingkungan dan masyarakat sekitarnya. Lubang-lubang raksasa, drainase tambang asam, dan erosi tanah hanya sebagian dari masalah. Hamparan alam yang rusak adalah adalah kondisi permanen yang tak akan pernah pulih , sekeras apapun usaha yang dilakukan untuk mengembalikannya.
Limbah pembakaran batubara sangat beracun, dan membahayakan kesehatan masyarakat, tembaga, cadmium dan arsenic adalah sebagian dari zat toksik yang dihasilkan dari limbah tersebut, yang masing-masing memicu keracunan, gagal ginjal, dan kanker.
            Setiap rantai dalam siklus pemanfaatan batubara meyumbangkan kerusakan yang diakibatkan oleh energi kotor ini—masing-masing dengan caranya sendiri. Kerusakan ini nyata dan mematikan.

  lingkungan pasca tambang

             Kegiatan pasca tambang pembangunan yang berkelanjutan semestinya menghasilkan output yaitu pemanfaatan yang optimal dan bijak terhadap sumberdaya alam yang tak terbaharukan, serta berkesinambungan terhadap keseterdiaan sumber daya alam. Adanya dampak ekologis dari kegiatan pasca tambang memacu untuk dipikirkan terlebih dahulu, serta dilakukan penelitian dan penaatan ruang karena bila tidak dilakukan kompehensip, maka penutupan tambang hanya akan meninggalakan kerusakan bentang alam dan lingkungan. Untuk itu diperlukan upaya penanggulanan pencemaran dan kerusakan lingkungan pada saat operasi maupun pasca ditutupnya usa tambang sebagai berkesinambungan yang pada intinya adalah upaya yang bisa untuk menghilangkan dampak dari kegiatan tambang dengan melakukan suaru gran desain dan krontruksi kegiatan tambang yang berdampak lingkungan yang dikenal dengan AMDAL.
            Dalam kaitan dengan hal ini pemerintah harus meyeleksi secara ketat para pemegang Kuasa Penambangan sehingga betul-betul melaksanakan AMDAL sesuai dengan peraturan yang berlaku. Peraturan perundangan mengenai dampak lingkungan berkembang sejak diundangkannya Undang-Undang No. 4/1982, Undang-Undang No. 23/1997 serta Surat Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi No. 389K/008/MPE/1995 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL).
Untuk menyederhanakan prosedur, pemerintah harus membuat daftar kegiatan yang sudah berjalan atau yang disebut listing, yang didasarkan ada luas jangkuan kegiatan dan skala produksinnya. Semua kegiatan penambangan yang termasuk dalam daftar diharuskan membuat AMDAL, sedangkan tidak termasuk dalam daftar diharuskan membuat UKL dan UPL. Kegiatan yang menyusun AMDAL adalah kegiatan penambangan yang berada di lokasi yang sensitif terhadap lingkungan seperti hutan lindung, daerah cagar budaya dan cagar alam. Dalam undang-undang No. 11/1967 mengenai pertambangan telah dicantumkan pula daerah yang tidak diperkenankan untuk dijadikan ajang kegiatan penambangan antara lain kuburan, cagar budaya, bangunan penting seperti jembatan, instalasi militer dan sebagainya.

  SOLUSI TERHADAP DAMPAK  DAN PENGARUH PERTAMBANGA BATUBARA

          Tidak dapat di pungkiri bahwa pemerintah mempunyai peran yang penting dalam mencari solusi terhadap dampak dan pengaruh pertambangan    batu bara yang ada di indonesia. Pemerintah harus menyadari bahwa tugas mereka adalah memastikan masa depan yang dimotori oleh energi bersih dan terbarukan. Dengan cara ini, kerusakan pada manusia dan kehidupan sosialnya serta kerusakan ekologi dan dampak buruk perubahan iklim dapat dihindari.                    
Sayangnya, Pemerintah Indonesia ingin percaya bahwa batubara jawaban dari permintaan energi yang menjulang, serta tidak bersedia mengakui potensi luar biasa dari energi terbarukan yang sumbernya melimpah di negeri ini.
       Upaya pencegahan dan penanggulangan terhadap dampak yang    ditimbulkan oleh penambang batu bara dapat ditempuh dengan beberapa pendekatan, untuk dilakukan tindakan-tindakan tertentu sebagai berikut :
1.         Pendekatan teknologi, dengan orientasi teknologi preventif (control/protective) yaitu pengembangan sarana jalan/jalur khusus untuk pengangkutan batu bara sehingga akan mengurangi keruwetan masalah transportasi. Pejalan kaki (pedestrian) akan terhindar dari ruang udara yang kotor. Menggunakan masker debu (dust masker) agar HHrisiko terpapar/terekspose oleh debu batu bara (coal dust).

2.         Pendekatan lingkungan yang ditujukan bagi penataan lingkungan sehingga akan terhindar dari kerugian yang ditimbulkan akibat kerusakan lingkungan. Upaya reklamasi dan penghijauan kembali bekas penambangan batu bara dapat mencegah perkembangbiakan nyamuk malaria. Dikhawatirkan bekas lubang/kawah batu bara dapat menjadi tempat perindukan nyamuk (breeding place).


3.         Pendekatan administratif yang mengikat semua pihak dalam kegiatan pengusahaan penambangan batu bara tersebut untuk mematuhi ketentuan-ketentuan yang berlaku (law enforcement)

4.         Pendekatan edukatif, kepada masyarakat yang dilakukan serta   dikembangkan untuk membina dan memberikan penyuluhan/penerangan terus menerus memotivasi perubahan perilaku dan membangkitkan kesadaran untuk ikut memelihara kelestarian lingkungan.

sumber : 
http//www.google.com