Pengertian
Tambang
1.
Suatu penggalian yang dilakukan di bumi
untuk memperoleh mineral (Hartman,1987)
2.
Lokasi kegiatan yang bertujuan memperoleh
mineral bernilai ekonomis (kamus istilah teknik pertambangan umum, 1994).
Pengertian Pertambangan
1.
Sebagian atau seluruh tahapan kegiatan
dalam rangka penelitian,pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang
meliputi penyelidikan umum,eksplorasi,studi
kelayakan,konstruksi,penambangan,pengolahan dan pemurnian,pengangkutan dan
penjualan,serta kegiatan pesca tambang (UU No 4 Tahun 2009)
2.
Kegiatan,pekerjaan dan industri yang
berhubungan dengan ekstraksi mineral (Hartman,1987)
3.
ilmu pengetahuan,teknologi dan bisnis
yang berkaitan dengan industri pertambangan mulai dari
prospeksi,eksplorasi,evaluasi,penambangan,pengolahan,pemurnian sampai dengan
pemasarannya (kamus istilah teknik pertambangan umum,1994)
1.tambang
batu bara
Batu
bara atau batubara adalah salah satu bahan bakar fosil.
Pengertian umumnya adalah batuan sedimen yang dapat terbakar, terbentuk dari
endapan organik, utamanya adalah sisa-sisa tumbuhan dan terbentuk melalui proses pembatubaraan.
Unsur-unsur utamanya terdiri dari karbon,hidrogen dan oksigen.
Batu bara juga adalah batuan organik yang memiliki
sifat-sifat fisika dan kimia yang kompleks yang dapat ditemui dalam berbagai
bentuk. Analisis unsur memberikan rumus formula empiris seperti C137H97O9NS
untuk bituminus dan C240H90O4NS untuk
antrasit.
contoh batu bara
DAMPAK
PENAMBANGAN BATUBARA TERHADAP LINGKUNGAN
DAMPAK
PENAMBANGAN BATUBARA PADA LINGKUNGAN
Batubara
merupakan salah satu bahan galian strategis yang sekaligus menjadi sumber daya energy
yang sangat besar. Indonesia pada tahun 2006 mampu memproduksi batu bara
sebesar 162 juta ton dan 120 juta ton diantaranya diekspor. Sementara itu
sekitar 29 juta ton diekspor ke Jepang. indonesia memiliki cadangan batubara
yang tersebar di Pulau Kalimantan dan Pulau Sumatera, sedangkan dalam jumlah
kecil, batu bara berada di Jawa Barat, Jawa Tengah, Papua dan Sulawesi.
Sedangkan rumus empirik batubara untuk jenis bituminous adalah C137H97O9NS,
sedangkan untuk antrasit adalah C240H90O4NS.
Indonesia
memiliki cadangan batu bara yang sangat besar dan menduduki posisi ke-4 di
dunia sebagai negara pengekspor batubara. Di masa yang akan datang batubara
menjadi salah satu sumber energi alternatif potensial untuk menggantikan
potensi minyak dan gas bumi yang semakin menipis. Pengembangan pengusahaan
pertambangan batubara secara ekonomis telah mendatangkan hasil yang cukup
besar, baik sebagai pemenuhan kebutuhan dalam negeri maupun sebagai sumber
devisa.
Bersamaan
dengan itu, eksploitasi besar-besaran terhadap batubara secara ekologis sangat
memprihatinkan karena menimbulkan dampak yang mengancam kelestarian fungsi
lingkungan hidup dan menghambat terselenggaranya sustainable eco-development.
Untuk memberikan perlindungan terhadap kelestarian fungsi lingkungan hidup,
maka kebijakan hukum pidana sebagai penunjang ditaatinya norma-norma hukum
administrasi ladministrative penal law) merupakan salah satu kebijakan yang
perlu mendapat perhatian, karena pada tataran implementasinya sangat tergantung
pada hukum administrasi. Diskresi luas yang dimiliki pejabat administratif
serta pemahaman sempit terhadap fungsi hukum pidana sebagai ultimum remedium
dalam penanggulangan pencemaran dardatau perusakan lingkungan hidup, seringkali
menjadi kendala dalam penegakan norma-norma hukum lingkungan. Akibatnya,
ketidaksinkronan berbagai peraturan perundang-undangan yang disebabkan tumpang
tindih kepentingan antar sektor mewarnai berbagai kebijakan di bidang
pengelolaan lingkungan hidup. Bertitik tolak dari kondisi di atas, maka selain
urgennya sinkronisasi kebijakan hukum pidana, diperlukan pula pemberdayaan
upaya-upaya lain untuk mengatasi kelemahan penggunaan sarana hukum pidana,
dalam rangka memberikan perlindungan terhadap kelestarian fungsi lingkungan
hidup dan korban yang timbul akibat degradasi fungsi lingkungan hidup.
Jenis
Batubara
Jenis
dan kualitas batubara tergantung pada tekanan, panas dan waktu terbentuknya
batubara. Berdasarkan hal tersebut, maka batubara dapat dikelompokkan menjadi 5
jenis batubara, diantaranya adalah antrasit, bituminus, sub bituminus, lignit
dan gambut.
1.
Antrasit merupakan jenis batubara dengan kualitas terbaik, batubara
jenis ini mempunyai ciri-ciri warna hitam metalik, mengandung unsur karbon
antara 86%-98% dan mempunyai kandungan air kurang dari 8%.
2.
Bituminus merupakan batubara dengan kualitas kedua, batubara jenis ini
mempunyai kandungan karbon 68%-86% serta kadar air antara 8%-10%. Batubara
jenis ini banyak dijumpai di Australia.
3.
Sub Bituminus merupakan jenis batubara dengan kualitas ketiga, batubara
ini mempunyai ciri kandungan karbonnya sedikit dan mengandung banyak air.
4.
Lignit merupupakan batubara dengan kwalitas keempat, batubara jenis ini
mempunyai cirri memiliki warna muda coklat, sangat lunak dan memiliki kadar air
35%-75%.
5.
Gambut merupakan jenis batubara dengan kwalitas terendah, batubara ini
memiliki ciri berpori dan kadar air diatas 75%.
Metode
Penambangan Batubara
Kegiatan pertambangan batubara merupakan kegiatan eksploitasi
sumberdaya alam yang tidak dapat diperbaharui dan umumnya membutuhkan
investasi yang besar terutama untuk membangun fasilitas infrastruktur.
Karakteristik
yang penting dalam pertambangan batubara ini adalah bahwa pasar dan
harga sumberdaya batubara ini yang sangat prospektif menyebabkan
industri pertambangan batubara dioperasikan pada tingkat resiko yang tinggi
baik dari segi aspek fisik, perdagangan, sosial ekonomi maupun aspek politik.
Kegiatan penambangan batubara dapat dilakukan dengan menggunakan dua
metode yaitu (Sitorus, 2000) :
1. Penambangan permukaan (surface/ shallow mining)
, meliputi tambang terbuka penambangan dalam jalur dan
penambangan hidrolik.
2. Penambangan
dalam (subsurfarcel deep mining).
Kegiatan penambangan terbuka (open mining) dapat mengakibatkan
gangguan seperti
a. Menimbulkan lubang
besar pada tanah.
b. Penurunan muka tanah atau terbentuknya cekungan pada sisa bahan
galian yang dikembalikan ke dalam lubang galian.
c. Bahan
galian tambang apabila di tumpuk atau disimpan pada stock fliling
dapat mengakibatkan bahaya longsor dan senyawa beracun dapat tercuci ke daerah
hilir.
d. Mengganggu
proses penanaman kembali reklamasi pada galian tambang
yang ditutupi kembali atau yang ditelantarkan terutama bila terdapat
bahan beracun, kurang bahan organiklhumus atau unsur hara telah
tercuci .
Sistem penambangan batubara yang sering
diterapkan oleh perusahaan-perusahaan yang beroperasi adalah sistem
tambang terbuka (Open Cut Mining)
. Penambangan batubara dengan sistem
tambang terbuka dilakukan dengan membuat jenjang (Bench) sehingga
terbentuk lokasi penambangan yang sesuai dengan kebutuhan penambangan.
Metode penggalian dilakukan dengan cara membuat jenjang serta membuang
dan menimbun kembali lapisan penutup dengan cara back filling per blok
penambangan serta menyesuaikan kondisi penyebaran deposit sumberdaya
mineral, (Suhala eta/., 1995).
Sedangkan
pertambangan skala besar, tailing yang dihasilkan lebih banyak lagi. Pelaku
tambang selalu mengincar bahan tambang yang tersimpan jauh di dalam tanah,
karena jumlahnya lebih banyak dan memiliki kualitas lebih baik. Untuk mencapai
wilayah konsentrasi mineral di dalam tanah, perusahaan tambang melakukan
penggalian dimulai dengan mengupas tanah bagian atas (top soil). Top
Soil kemudian disimpan di suatu tempat agar bisa digunakan lagi untuk
penghijauan setelah penambangan. Tahapan selanjutnya adalah menggali batuan
yang mengandung mineral tertentu, untuk selanjutnya dibawa ke processing plant
dan diolah. Pada saat pemrosesan inilah tailing dihasilkan. Sebagai limbah sisa
batuan dalam tanah, tailing pasti memiliki kandungan logam lain ketika dibuang.
Kegiatan
penambangan apabila dilakukan di kawasan hutan dapat merusak ekosistem hutan.
Apabila tidak dikelola dengan baik, penambangan dapat menyebabkan kerusakan
lingkungan secara keseluruhan dalam bentuk pencemaran air, tanah dan udara.
Kerusakan
Lingkungan dan kaitannya dengan pertambangan
Pertambangan
adalah suatu kegiatan mencari, menggali, mengolah, memanfaatkan dan menjual
hasil dari bahan galian berupa mineral, batu bara, panas bumi dan minyak dan
gas.Seharusnya kegiatan pertambangan memanfaatkan sumberdaya alam dengan
berwawasan lingkungan, agar kelestarian lingkungan hidup tetap terjaga.
Kegiatan
penambangan khususnya Batubara dan lain-lain dikenal sebagai kegiatan
yang dapat merubah permukaan bumi. Karena itu, penambangan sering dikaitkan
dengan kerusakan lingkungan. Walaupun pernyataan ini tidak selamanya benar,
patut diakui bahwa banyak sekali kegiatan penambangan yang dapat menimbulkan
kerusakan di tempat penambangannya.
Akan
tetapi, perlu diingat pula bahwa dilain pihak kualitas lingkungan di tempat
penambangan meningkat dengan tajam. Bukan saja menyangkut kualitas hidup
manusia yang berada di lingkungan tempat penambangan itu, namun juga alam
sekitar menjadi tertata lebih baik, dengan kelengkapan infrastrukturnya. Karena
itu kegiatan penambangan dapat menjadi daya tarik, sehingga penduduk banyak
yang berpindah mendekati lokasi penambangan tersebut. Sering pula dikatakan
bahwa bahwa kegiatan penambangan telah menjadi lokomotif pembangunan di daerah
tersebut.
Akan
tetapi, tidaklah mudah menepis kesan bahwa penambangan dapat menimbulkan dampat
negatif terhadap lingkungan. Terlebih-lebih penambangan yang hanya mementingkan
laba, yang tidak menyisihkan dana yang cukup untuk memuliakan lingkungannya.
Hal
ini dapat dipahami jika disadari bahwa infestasi telah menelan banyak biaya,
yang bila semuanya dihitung dengan harga dana, yaitu bunga pinjaman, maka
faktor yang paling mudah dihapuskan adalah faktor lingkungan. Kesadaran manusia
untuk meningkatakan kualitas lingkungan dan memperhitungkannya sebagai baya
dalam kegiatan tersebut, atau dikenal sebagai Internasionalisasi biaya
eksternal, menyebabkan perhitungan cost-benefit suatu penambangan berubah.
Dalam hal ini, faktor harga komoditas mineral sangat penting, tetapi lebih
penting lagi pergeseran cut off grade, yaitu pada tingkat mana suatu jebakan
mineral dapat disebut ekonomis. Upaya lanjutan adalah penelitian untuk
meningkatkan teknologi proses.
Dampak
negatif yang ditimbulkan kegiatan penambangan berskala besar, baik dalam ukuran
teknologi maupun investasi, dapat berukuran besar pula. Namun pengendaliannya
lebih memungkinkan ketimbang pertambangan yang menggunakan teknologi yang tidak
memadai apalagi danannya terbatas.
Memang
pada kenyataannya, perubahan permukaan bumi yang disebabkan oleh kegiatan
penambangan terbuka dapat mempengaruhi keseimbangan lingkungan. Hal ini
disebabkan kerena dengan mengambil mineral seperti Mangan tubuh tanah atau soil
harus dikupas sehingga hilanglah media untuk tumbuh tumbuhan dan pada akhirnya
merusak keanekaragaman hayati yang ada di permukaan tanah yang memerlukan waktu
ribuan tahun untuk proses pembentukannya.
Di
samping pengupasan tubuh tanah atau soil dan bopeng-bopengnya permukaan bumi,
penambangan juga menghasikan gerusan batu, mulai dari yang kasar sampai yang
halus yang merupakan sisa atau ampas buangan disebut Tailing. Dan biasanya
selalu menggunung di lokasi penambangan atau dibuang ke sungai sehingga
menyebabkan banjir dan sungai mengalami kedangkalan. Selain itu juga bisa
berakibat pada pencemaran sungai yang menyebabkan ekosistem sungai bisa
terganggu. Manusia yang ditinggal disekitar sungai juga akan terkena dampak
dari pencemaran ini.
Dampak
Negatif yang ditimbulkan dari kegiatan pertambangan adalah masalah lingkungan
dan dapat diuraikan sebagai berikut :
·
Pertama, usaha pertambangan dalam waktu
yang relatif singkat dapat mengubah bentuk topografi dan keadaan muka tanah
(land impact), sehingga dapat mengubah keseimbangan sistem ekologi bagi daerah
sekitarnya;
·
Kedua, usaha pertambangan dapat
menimbulkan berbagai macam gangguan antara lain; pencemaran akibat debu dan
asap yang mengotori udara dan air, limbah air, tailing serta buangan tambang
yang mengandung zat-zat beracun. Gangguan juga berupa suara bising dari
berbagai alat berat, suara ledakan eksplosive (bahan peledak) dan gangguan
lainnya;
·
Ketiga, pertambangan yang dilakukan
tanpa mengindahkan keselamatan kerja dan kondisi geologi lapangan, dapat
menimbulkan tanah longsor, ledakan tambang, keruntuhan tambang dan gempa.
DAMPAK PENAMBANGAN BATUBARA
Pencemaran
lingkungan adalah suatu keadaan yang terjadi karena perubahan kondisi tata
lingkungan (tanah, udara dan air) yang tidak menguntungkan (merusak dan
merugikan kehidupan manusia, hewan dan tumbuhan) yang disebabkan oleh kehadiran
benda-benda asing (seperti sampah, limbah industri, minyak, logam berbahaya,
dsb.) sebagai akibat perbuatan manusia, sehingga mengakibatkan lingkungan
tersebut tidak berfungsi seperti semula (Susilo, 2003).
a. Dampak
Terhadap Lingkungan
Setiap
kegiatan penambangan baik itu penambangan Batu bara, Nikel dan Marmer serta
lainnya pasti menimbulkan dampak positif dan negatif bagi lingkungan
sekitarnya. Dampak positifnya adalah meningkatnya devisa
negaradan pendapatan asli daerah serta menampung tenaga kerja sedangkan dampak
negatif dari kegiatan penambangan dapat dikelompokan dalam bentuk kerusakan
permukaan bumi, ampas buangan (tailing), kebisingan, polusi udara, menurunnya
permukaan bumi (land subsidence), dan kerusakan karena transportasi alat dan
pengangut berat.
Karena
begitu banyak dampak negatif yang ditimbulkan oleh kegiatan penambangan maka
perlu kesadaran kita terhadap lingkungan sehingga dapat memenuhi standar
lingkungan agar dapat diterima pasar. Apalagi kebanyakan komoditi hasil tambang
biasanya dijual dalam bentuk bahan mentah sehingga harus hati-hati dalam
pengelolaannya karena bila para pemakai mengetahui bahan mentah yang dibeli
mencemari lingkungan, maka dapat dirasakan tamparannya terhadap industri
penambangan kita.
Sementara
itu, harus diketahui pula bahwa pengelolaan sumber daya alam hasil penambangan
adalah untuk kemakmuran rakyat. Salah satu caranya adalah dengan pengembangan
wilayah atau community development. Perusahaan pertambangan wajib ikut
mengembangkan wilayah sekitar lokasi tambang termasuk yang berkaitan dengan
pengembangan sumber daya manusia. Karena hasil tambang suatu saat akan habis
maka penglolaan kegiatan penambangan sangat penting dan tidak boleh terjadi
kesalahan.
Seperti
halnya aktifitas pertambangan lain di Indonesia, Pertambangan batubara juga
telah menimbulkan dampak kerusakan lingkungan hidup yang cukup besar, baik itu
air, tanah, Udara, dan hutan, Air . Penambangan Batubara secara langsung
menyebabkan pencemaran antara lain ;
1.
Pencemaran air,
Permukaan
batubara yang mengandung pirit (besi sulfide) berinteraksi dengan air
menghasilkan Asam sulfat yang tinggi sehingga terbunuhnya ikan-ikan di sungai,
tumbuhan, dan biota air yang sensitive terhadap perubahan pH yang drastis.
Batubara yang mengandung
uranium dalam konsentrasi rendah, torium, dan isotop radioaktif yang terbentuk
secara alami yang jika dibuang akan mengakibatkan kontaminasi radioaktif.
Meskipun senyawa-senyawa ini terkandung dalam konsentrasi rendah, namun akan
memberi dampak signifikan jika dibung ke lingkungan dalam jumlah yang besar.
Emisi merkuri ke lingkungan terkonsentrasi karena terus menerus berpindah
melalui rantai makan dan dikonversi menjadi metilmerkuri, yang merupakan
senyawa berbahaya dan membahayakan manusia. Terutama ketika mengkonsumsi ikan
dari air yang terkontaminasi merkuri.
2. Pencemaran
udara
Polusi/pencemaran
udara yang kronis sangat berbahaya bagi kesehatan. Menurut logika
udara kotor pasti mempengaruhi kerja paru-paru. Peranan polutan ikut
andil dalam merangsang penyakit pernafasan seperti influensa,bronchitis dan
pneumonia serta penyakit kronis seperti asma dan bronchitis kronis.
3.
Pencemaran Tanah
Penambangan
batubara dapat merusak vegetasi yang ada, menghancurkan profil tanah
genetic, menggantikan profil tanah genetic, menghancurkan satwa liar dan
habitatnya, degradasi kualitas udara, mengubah pemanfaatan lahan dan hingga
pada batas tertentu dapat megubah topografi umum daerah penambangan secara
permanen.
Disamping itu, penambangan batubara juga menghasilkan gas metana, gas
ini mempunyai potensi sebagi gas rumah kaca. Kontribusi gas metana yang diakibatkan
oleh aktivitas manusia, memberikan kontribusi sebesar 10,5% pada emisi gas rumah
kaca.
Aktivitas pertambangan batubara juga berdampak terhadap peningkatan
laju erosi tanah dan sedimentasi pada sempadan dan muara-muara sungai. Kejadian erosi merupakan dampak tidak langsung dari aktivitas pertambangan batubara
melainkan dampak dari pembersihan lahan untuk
bukaan tambang dan
pembangunan fasilitas tambang lainnya seperti pembangunan sarana dan
prasarana pendukung seperti perkantoran, permukiman karyawan,Dampak penurunan kesuburan tanah oleh aktivitas pertambangan
batubara terjadi pada kegiatan pengupasan tanah pucuk (top soil) dan tanah
penutup (sub soil/overburden). Pengupasan tanah pucuk dan tanah penutup
akan
merubah sifat-sifat tanah terutama sifat fisik tanah dimana susunan tanah
yang terbentuk secara alamiah dengan lapisan-lapisan yang tertata rapi dari
lapisan atas ke lapisan bawah akan terganggu dan terbongkar akibat
pengupasan tanah tersebut.
b.
Dampak Terhadap manusia
Dampak
pencemaran Pencemaran akibat penambangan batubara terhadap manusia, munculnya
berbagai penyakit antara lain :
1. Limbah
pencucian batubara zat-zat yang sangat berbahaya bagi kesehatan
manusia jika airnya dikonsumsi dapat
menyebabkan penyakit kulit pada manusia seperti kanker kulit. Kaarena Limbah
tersebut mengandung belerang ( b), Merkuri (Hg), Asam Slarida (Hcn), Mangan
(Mn), Asam sulfat (H2sO4), di samping itu debu batubara menyebabkan
polusi udara di sepanjang jalan yang dijadikan aktivitas pengangkutan batubara.
Hal ini menimbulkan merebaknya penyakit infeksi saluran pernafasan, yang dapat
memberi efek jangka panjang berupa kanker paru-paru, darah atau lambung. Bahkan
disinyalir dapat menyebabkan kelahiran bayi cacat.
2. Antaranya
dampak negatifnya adalah kerusakan lingkungan dan masalah kesehatan yang
ditimbulkan oleh proses penambangan dan penggunaannya. Batubara dan produk
buangannya, berupa abu ringan, abu berat, dan kerak sisa pembakaran, mengandung
berbagai logam berat : seperti arsenik, timbal, merkuri, nikel,
vanadium, berilium, kadmium, barium, cromium, tembaga, molibdenum, seng,
selenium, dan radium, yang sangat berbahaya jika dibuang di lingkungan.
3. Seperti
halnya aktifitas pertambangan lain di Indonesia, Pertambangan batubara juga
telah menimbulkan dampak kerusakan lingkungan hidup yang cukup parah, baik itu
air, tanah, Udara, dan hutan, Air Penambangan Batubara secaralangsung
menyebabkan pencemaran air, yaitu dari limbah penducian batubara tersebut dalam
hal memisahkan batubara dengan sulfur. Limbah pencucian tersebut mencemari air
sungai sehingga warna air sungai menjadi keruh, Asam, dan menyebabkan
pendangkalan sungai akibat endapan pencucian batubara tersebut. Limbah
pencucian batubara setelah diteliti mengandung zat-zat yang sangat berbahaya
bagi kesehatan manusia jika airnya dikonsumsi. Limbah tersebut mengandung
belerang ( b), Merkuri (Hg), Asam Slarida (Hcn), Mangan (Mn), Asam sulfat
(H2sO4), dan Pb. Hg dan Pb merupakan logam berat yang dapat menyebabkan
penyakit kulit pada manusia seperti kanker kulit.
c.
Dampak Sosial dan kemasyarakatan
1. Terganggunya
Arus Jalan Umum
a.
Banyaknya lalu lalang kendaraan yang digunakan untuk angkutan batubara
berdampak pada aktivitas pengguna jalan lain. Semakin banyaknya
kecelakaan, meningkatnya biaya pemeliharaan jembatan dan jalan, adalah
sebagian dari dampak yang ditimbulkan.
2.
Konflik Lahan Hingga Pergeseran Sosial-Budaya Masyarakat
Konflik lahan kerap terjadi antara perusahaan dengan masyarakat lokal yang
lahannya menjadi obyek penggusuran. Kerap perusahaan menunjukkan
kearogansiannya dengan menggusur lahan tanpa melewati persetujuan pemilik atau
pengguna lahan. Atau tak jarang mereka memberikan ganti rugi yang tidak
seimbang denga hasil yang akan mereka dapatkan nantinya. Tidak hanya konflik
lahan, permasalahan yang juga sering terjadi adalah diskriminasi. Akibat dari
pergeseran ini membuat pola kehidupan mereka berubah menjadi lebih konsumtif.
Bahkan kerusakan moralpun dapat terjadi akibat adanya pola hidup yang berubah.
Nilai
atau dampak positif dari batubara itu sendiri, Sumber wikipedia.com mengatakan
Tidak dapat di pungkiri bahwa batubara adalah salah satu bahan tambang yang
memiliki nilai ekonomis yang cukup tinggi. Indonesia adalah salah satu negara
penghasil batubara terbesar no.2 setelah Australia hingga tahun 2008. Total
sumber daya batubara yang dimiliki Indonesia mencapai 104.940 Milyar Ton dengan
total cadangan sebesar 21.13 Milyar Ton. Nanun hal ini tetap memberikan efek
positif dan negatif, dan hal positifnya Sumber wikipedia.com mengatakan. Hal
positifnya adalah bertambahnya devisa negara dari kegiatan penambanganya.
Secara
teoritis usaha pertambangan ditujukan untuk kesejahteraan masyarakat. Para
pekerja tambang selayaknya bekerja sama dengan masyarakat sekitar. Salah satu
bentuknya dengan cara memperkerjakan masyarakat sekitar dalam usaha tambang
sekitar, sehingga membantu kehidupan ekonomi masyarakat sekitar.
Pembakaran
batubara dan ancaman terbesar terhadap iklim kita
Pembakaran
batubara meninggalkan jejak kerusakan yang tak kalah dasyat. Air dalam jumlah yang
besar dalam pengoperasian PLTU mengakibatkan kelangkaan air di banyak tempat.
Polutan beracun yang keluar dari cerobong asap PLTU mengancam kesehatan
masyarakat dan lingkungan sekitar. Partikel halus debu batubara adalah penyebab
utama penyakit pernapasan akut, merkuri perusak perkembangan saraf anak-anak
balita dan janin dalam kandungan ibu hamil yang tinggal di sekitar PLTU. Dan
yang tak kalah penting, pembakaran batubara di PLTU adalah sumber utama gas
rumah kaca penyebab perubahan iklim seperti karbon dioksida, sulfur dioksida,
nitrogen dioksida, dan metana yang memperburuk kondisi iklim kita.
Pertambangan
batubara yang ditinggalkan dan limbah pembakaran batubara
Jejak
kerusakan yang ditinggalkan oleh batubara tidak berhenti di saat pembakarannya.
Di ujung rantai kepemilikannya, terdapat pertambangan batubara yang
ditinggalkan setelah dieksploitasi habis, limbah pembakaran batubara, dan
hamparan alam yang rusak tanpa pernah akan bisa kembali seperti sediakala.
Pertambangan
yang ditinggalkan pasca dieksploitasi habis, meninggalkan segudang masalah
untuk lingkungan dan masyarakat sekitarnya. Lubang-lubang raksasa, drainase
tambang asam, dan erosi tanah hanya sebagian dari masalah. Hamparan alam yang
rusak adalah adalah kondisi permanen yang tak akan pernah pulih , sekeras
apapun usaha yang dilakukan untuk mengembalikannya.
Limbah
pembakaran batubara sangat beracun, dan membahayakan kesehatan masyarakat,
tembaga, cadmium dan arsenic adalah sebagian dari zat toksik yang dihasilkan
dari limbah tersebut, yang masing-masing memicu keracunan, gagal ginjal, dan
kanker.
Setiap
rantai dalam siklus pemanfaatan batubara meyumbangkan kerusakan yang
diakibatkan oleh energi kotor ini—masing-masing dengan caranya sendiri.
Kerusakan ini nyata dan mematikan.
lingkungan pasca tambang
Kegiatan
pasca tambang pembangunan yang berkelanjutan semestinya menghasilkan output
yaitu pemanfaatan yang optimal dan bijak terhadap sumberdaya alam yang tak
terbaharukan, serta berkesinambungan terhadap keseterdiaan sumber daya alam.
Adanya dampak ekologis dari kegiatan pasca tambang memacu untuk dipikirkan
terlebih dahulu, serta dilakukan penelitian dan penaatan ruang karena bila
tidak dilakukan kompehensip, maka penutupan tambang hanya akan meninggalakan
kerusakan bentang alam dan lingkungan. Untuk itu diperlukan upaya penanggulanan
pencemaran dan kerusakan lingkungan pada saat operasi maupun pasca ditutupnya
usa tambang sebagai berkesinambungan yang pada intinya adalah upaya yang bisa
untuk menghilangkan dampak dari kegiatan tambang dengan melakukan suaru gran
desain dan krontruksi kegiatan tambang yang berdampak lingkungan yang dikenal
dengan AMDAL.
Dalam
kaitan dengan hal ini pemerintah harus meyeleksi secara ketat para pemegang
Kuasa Penambangan sehingga betul-betul melaksanakan AMDAL sesuai dengan
peraturan yang berlaku. Peraturan perundangan mengenai dampak lingkungan
berkembang sejak diundangkannya Undang-Undang No. 4/1982, Undang-Undang No.
23/1997 serta Surat Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi No.
389K/008/MPE/1995 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Upaya Pengelolaan
Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL).
Untuk
menyederhanakan prosedur, pemerintah harus membuat daftar kegiatan yang sudah berjalan
atau yang disebut listing, yang didasarkan ada luas jangkuan kegiatan dan skala
produksinnya. Semua kegiatan penambangan yang termasuk dalam daftar diharuskan
membuat AMDAL, sedangkan tidak termasuk dalam daftar diharuskan membuat UKL dan
UPL. Kegiatan yang menyusun AMDAL adalah kegiatan penambangan yang berada di
lokasi yang sensitif terhadap lingkungan seperti hutan lindung, daerah cagar
budaya dan cagar alam. Dalam undang-undang No. 11/1967 mengenai pertambangan
telah dicantumkan pula daerah yang tidak diperkenankan untuk dijadikan ajang
kegiatan penambangan antara lain kuburan, cagar budaya, bangunan penting
seperti jembatan, instalasi militer dan sebagainya.
SOLUSI
TERHADAP DAMPAK DAN PENGARUH PERTAMBANGA BATUBARA
Tidak
dapat di pungkiri bahwa pemerintah mempunyai peran yang penting dalam mencari
solusi terhadap dampak dan pengaruh pertambangan batu bara
yang ada di indonesia. Pemerintah harus menyadari bahwa tugas mereka adalah
memastikan masa depan yang dimotori oleh energi bersih dan terbarukan. Dengan
cara ini, kerusakan pada manusia dan kehidupan sosialnya serta kerusakan
ekologi dan dampak buruk perubahan iklim dapat dihindari.
Sayangnya,
Pemerintah Indonesia ingin percaya bahwa batubara jawaban dari permintaan
energi yang menjulang, serta tidak bersedia mengakui potensi luar biasa dari
energi terbarukan yang sumbernya melimpah di negeri ini.
Upaya pencegahan dan penanggulangan terhadap dampak yang
ditimbulkan oleh penambang batu bara dapat ditempuh dengan beberapa pendekatan,
untuk dilakukan tindakan-tindakan tertentu sebagai berikut :
1. Pendekatan
teknologi, dengan orientasi teknologi preventif (control/protective) yaitu
pengembangan sarana jalan/jalur khusus untuk pengangkutan batu bara sehingga
akan mengurangi keruwetan masalah transportasi. Pejalan kaki (pedestrian) akan
terhindar dari ruang udara yang kotor. Menggunakan masker debu (dust masker)
agar HHrisiko terpapar/terekspose oleh debu batu bara (coal dust).
2. Pendekatan
lingkungan yang ditujukan bagi penataan lingkungan sehingga akan terhindar dari
kerugian yang ditimbulkan akibat kerusakan lingkungan. Upaya reklamasi dan
penghijauan kembali bekas penambangan batu bara dapat mencegah perkembangbiakan
nyamuk malaria. Dikhawatirkan bekas lubang/kawah batu bara dapat menjadi tempat
perindukan nyamuk (breeding place).
3. Pendekatan
administratif yang mengikat semua pihak dalam kegiatan pengusahaan penambangan
batu bara tersebut untuk mematuhi ketentuan-ketentuan yang berlaku (law
enforcement)
4. Pendekatan
edukatif, kepada masyarakat yang dilakukan serta dikembangkan untuk membina dan memberikan
penyuluhan/penerangan terus menerus memotivasi perubahan perilaku dan
membangkitkan kesadaran untuk ikut memelihara kelestarian lingkungan.
sumber :
http//www.google.com